Rabu, 03 Oktober 2012

Cara Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan

Yeeaah....pagi ini Polis kendaraan kantor sudah sampai ditangan...tinggal urus pembayarannya..truss cuuuzzz inshaallah gak khawatir kalo bepergian kemana2....kan sudah di lindungi asuransi..hehe *iklan banget
akhirnya setelah beberapa hari ngurusin asuransi kendaraan kantor jadi punya ilmu sedikit yang pengen saya share..hehe.....belajar sedikit yuks.. :)

Seberapa pentingkah Asuransi Kendaraan itu? 
Jika kita berbicara mengenai asuransi kendaraan, pasti yang terlintas di benak kita adalah kerugian keuangan atas kecelakaan yang tidak terduga datangnya. karena memang pada dasarnya tujuan asuransi adalah mengurangi ketidakpastian dari kemungkinan kerugian yang tidak terduga, atau lebih tepatnya adalah melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian, kerusuhan, bahkan bencana alam.

tapi sayangnya masih banyak orang yang berfikir..untuk apa mengasuransikan mobil dan membayar premi yang mahal? yang penting kita berhati - hati mengendarai mobil.
resiko kecelakaan sangatlah kecil. Tapi, bagaimana jika secara tak sengaja terseruduk dari belakang, bumper tergores saat memarkir, mobil kita kemalingan, spion dicungkil, banjir atau bahkan yang lebih parah, kita terjebak kerusuhan lalu mobil dibakar oleh demonstran??
Kita tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Bila resiko dapat diketahui terlebih dahulu, tentu kita akan mengambil tindakan untuk mengantisipasinya.

Mengasuransikan kendaraan bermotor adalah salah satu cara untuk mengantisipasi resiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi.
Dewasa ini perusahaan asuransi banyak menawarkan paket - paket asuransi yang menarik. Namun anda sebaiknya berhati - hati jangan sampai hanya tergiur asuransi dengan premi yang rendah. Sebaiknya pilih asuransi yang jaminannya sesuai dengan kebutuhan kita.

Jenis perlindungan Asuransi mobil terdiri dari :

Asuransi Gabungan (Comprehensive) atau All Risk

Jenis perlindungan asuransi ini menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil, kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan / perusakan atau kendaraan hilang, bencana alam bahkan Huru Hara.

Asuransi Kerugian Total (Total Loss Only / TLO)

Jenis perlindungan asuransi ini menjamin kerugian atas kecelakaan, kebakaran maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat :
  • Akibat kecelakaan / kebakaran, dimana biaya kerugian / kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan 
  • Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari (2 bulan) kendaraan tersebut belum ditemukan.
  • Resiko sendiriuntuk resiko kecelakaan dan pencurian berlaku jumlah yang tercantum di dalam polis.
Lalu bagaimana cara perhitungan premi asuransi?

Setiap perusahaan asuransi biasanya menawarkan paket - paket asuransi dengan rate premi yang berbeda - beda...
Berdasarkan pengalaman saya kemarin ( untuk All Risk) biasanya premi asuransi akan dihitung dari harga kendaraan di tahun sekarang dikali dengan rate premi ditambah Third Party Liability dikurangi discount (jika ada) ditambah biaya administrasi
Premi yang dibayarkan : (Harga Kendaraan (Th sekarang) x rate premi %) + TPL - discount + biaya administrasi

Setelah mengetahui sedikit tentang seberapa penting asuransi kendaraan serta bagaimana perhitungan sederhana premi asuransi, sekarang kita bahas sedikit bagaimana cara pengajuan klaim...tentunya berdasarkan pengalaman saya sebelumnya...hehe^^v

Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan
Jika kita ingin mengajuan klaim asuransi sebaiknya ada pemberitahuan secara lisan maupun tertulis kepada pihak asuransi segera setelah diketahui adanya suatu kecelakaan atau pencurian atau bencana lain selambat - lambatnya 3 x 24 jam.


Pengajuan Klaim dilakukan dengan melengkapi formulir klaim asli yang di sediakan oleh pihak asuransi ( biasanya akan dikirim melalui email atau dibawa oleh surveyor) disertai dengan dokumen - dokumen pendukung, antara lain :
  1. Fotokopi STNK kendaraan
  2. Fotokopi SIM Pengemudi
  3. Fotokopi Polis Asuransi
  4. Fotokopi KTP sesuai dengan Polis
  5. Berita acara / kronologi kejadian yang lengkap dan jelas
  6. Surat Keterangan dari pihak kepolisian setempat (bila melibatkan pihak ketiga/kehilangan)
  7. Keterangan asuransi pihak ketiga (jika ada)
  8. Dokumen lain tergantung dari jenis kerusakan / kehilangan
Hal - hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah :
  1. Disarankan agar kendaraan diperbaiki di bengkel rekanan resmi yang ditunjuk oleh pihak asuransi
  2. Memberikan kesempatan pada  pihak asuransi untuk memeriksa kerusakan / kerugian termasuk survey terlebih dahulu bila diperlukan
  3. Premi asuransi harus sudah lunas terlebih dahulu
  4. Perbaikan atau penggantian kerusakan / kehilangan kendaraan ataupun kepada pihak ketiga harus disetujui oleh pihak asuransi.
Lalu bagaimana cara menghitung nilai penggantian klaim...?

Nilai penggantian klaim dihitung dari nilai pertanggungan dibagi dengan harga pasar pada saat klaim dibagi dengan nilai klaim kerusakan.
Nilai Penggantian Klaim = Nilai pertanggungan / Harga Pasar x Nilai Klaim kerusakan

Okeh...sekarang jadi tau sedikit tentang asuransi kan....atau malah makin puyeng?? hehe..*pukpukpuk..
mungkin postingan tentang asuransi ini belum terlalu lengkap ya...tapi semoga sedikit membantu... :)

So, jangan pernah takut untuk belajar hal - hal yang belum kita ketahui...
semangaatttt...!! \^^/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar